Inspektorat merupakan unsur pengawas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Inspektorat dipimpin oleh Inspektur yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Inspektorat mempunyai tugas membina dan mengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah.
Anda Mungkin Suka Juga
16 Mei 2023