
Supervisi dan Evaluasi Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2024 dilaksanakan di Aula Kantor KPPN Kuala Tungkal pada Hari Rabu Tanggal 29 Mei 2024, dihadiri oleh Inspektur Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kepala KPPN Kuala Tungkal beserta Jajaran dan Pejabat Eselon III serta Auditor Inspektorat Daerah Kab. Tanjab Barat. Kegiatan diawali dengan sambutan dari Inspektur Daerah Bapak Drs. Encep Jarkasih, CGCAE sekaligus membuka secara resmi kegiatan Supervisi dan Evaluasi Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2024. Kegiatan selanjutnya paparan langsung oleh Kepala KPPN Kuala Tungkal Bapak R. YONGKI ANDREA ARISONA mengenai Gambaran Umum Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik, dan dilanjutkan dengan Paparan oleh Ibu Rukmi terkait Mekanisme Penyaluran DAK Fisik 2024. Dilanjutkan dengan Paparan dari Bapak B. Fredy Joko Susilo selaku Korwas APD dari BPKP Perwakilan Provinsi Jambi dengan materi Panduan reviu APIP atas Dokumen Syarat Salur DAK Fisik.
Dalam arahan Inspektur menyampaikan bahwa kalo dulu mereviu DAK hanya untuk memenuhi syarat pencairan dana DAK, namun saat ini APIP harus mampu Membantu Pemerintah Daerah dalam menyajikan laporan secara benar sesuai ketentuan yang berlaku, Memberikan keyakinan terbatas mengenaiĀ keandalan dan keabsahan laporan realisasi penyerapan dana dan capaian outputĀ kegiatan DAK Fisik sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan Meningkatkan kualitas pemantauan dan evaluasi pelaksanaan DAK Fisik.