Date: 26 Oktober 2011 | Author: Adminl
Tugas pokok dan fungsi Inspektorat Kabupaten Tanjung Jabung Barat di atur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 15 Tahun 2008 tanggal 8 mei 2008 yaitu melakukan pengawasan di daerah, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan pelaksanaan urusan Pemerintah Desa.
Fungsi dari Inspektorat tersebut :
-
Menyiapkan Rencana Strategis dan Akuntabilitas Kinerja Inspektorat,
-
Melaksanakan Program dan Kegiatan Inspektorat sesuai dengan lingkup tugas,
- Menyusun Perencanaan Program Pengawasan,
-
Melaksanakan Pengawasan dan Pemeriksaan SKPD sesuai lingkup tugasnya,
- Merumuskan kebijakan dan fasilitas pengawasan,
-
Melakukan Pemeriksaan, Pengusutan, Pengujian dan Penilaian tugas pengawasan, dan
-
Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan atasan, berkoordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaannya.
Pengaduan Masyrakat Kabupaten Tanjung Jabung Barat