Tupoksi

Date: 26 Oktober 2011 | Author: Adminl

Tugas pokok dan fungsi Inspektorat Kabupaten Tanjung Jabung Barat di atur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 15 Tahun 2008 tanggal 8 mei 2008 yaitu melakukan pengawasan di daerah, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan pelaksanaan urusan Pemerintah Desa.

Fungsi dari Inspektorat tersebut :

  1. Menyiapkan Rencana Strategis dan Akuntabilitas Kinerja Inspektorat,
  2. Melaksanakan Program dan Kegiatan Inspektorat sesuai dengan lingkup tugas,
  3. Menyusun Perencanaan Program Pengawasan,
  4. Melaksanakan Pengawasan dan Pemeriksaan SKPD sesuai lingkup tugasnya,
  5. Merumuskan kebijakan dan fasilitas pengawasan,
  6. Melakukan Pemeriksaan, Pengusutan, Pengujian dan Penilaian tugas pengawasan, dan
  7. Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan atasan, berkoordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaannya.

Perundang-undangan

Situs Terkait

Pelayanan

Pengaduan Masyarakat

Pengaduan Masyrakat Kabupaten Tanjung Jabung Barat