April 29, 2025

Sekretaris Daerah Tanjung Jabung Barat, Ir. H. Agus Sanusi, M.Si pimpin Rapat Koordinasi dan Rekonsiliasi. Acara yang digelar ruang pola kantor Bupati tersebut turut dihadiri oleh Inspektorat daerah Tanjung Jabung Barat, Inspektur Drs. Encep Jarkasih selaku leading sektor tindak lanjut dari pada BPK. Kemudian PLT Kepala BKAD, Jeter Simamora, S.IP yang didampingi Kabid BMD Maulana, SE dan perwakilan dari ATR/BPN serta para Kepala Perangkat Daerah dan pengurus barang.

Dalam Arahannya sekda menyampaikan bahwa bagaimana menertibkan barang milik daerah (BMD), menjadi salah satu area pada MCP (Monitoring Center For Prevention) tahun 2023 dibidang asset.
“Aset difokuskan lagi pada pertanahan. Seluruh asset harus mendapatkan sertifikat, antara lain : Segera mengupdate Kembali data asset yang dimiliki oleh pemerintah, yang memiliki lahan kosong segera pasang pembatas, memiliki 3 masalah yaitu ada lahan yang sedang dibahas di pengadilan karena bermasalah.” Tutur beliau.

Sementara itu, Inspektorat merupakan unsur pengawas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Inspektorat dipimpin oleh Inspektur Drs. Encep Jarkasih menyampaikan bahwa temuan BPK tahun 2021 yang lalu ini menjadi prioritas pada pemerintah. “Teman teman dari BKAD focus dulu pada jalan dan jembatan. Seluruh kepala Desa melalui APDESI dan PMD menertibkan asset yang ada di DESA. Dugaan pungutan liar terkait program PTSL. Mohon untuk SPI yang belum menyampaikan data Eksternal dan Internal. Yang belum memasang barcode mohon untuk segera di pasang.”

Terkait masalah pertanahan dengan penertiban aset, Kabid BMD BKAD Maulana menjelaskan, Fasilitas yang diberikan kepada Pejabat Eselon II, III untuk pemenuhan dokumen MCP diantaranya Akselerasi, sertifikasi dan inventarisasi. “Seluruh Pemkab melakukan koordinasi didaerah masing-masing pada hari ini, Menginvetarisasi seluruh tanah milik pemerintah, serta update dan input khusus penanganan aseet.” Ungkap Maulana.

Dirinya menyampaikan, OPD bertanggung jawab membuat sertifikat, penanganan fisik adalah tugas OPD, dokumen awal, terkait penanganan hukum ada di BKAD. Penertiban asset agar tidak disalahgunakan dan dokumen data integritas agar dapat disesuaikan.

Lebih lanjut, narasumber dari perwakilan ATR/BPN Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang membidangi aset. Disampaikannya ATR/BPN saat ini telah membentuk Aplikasi INTIP yaitu aplikasi baru untuk penertiban asset pemerintah. Ketika tanah telah diukur dan dinyatakan aman maka akan kami daftarkan. Ada juga PTSL, retribusi tanah, UMKL, nelayan tangkap dan budidaya. Seluruh bidang tanah yang ada di Indonesia harus sudah bersertifikasi. PTSL beda dengan Prona. Kepada para Camat untuk segera mensosialisasi program PTSL ke seluruh Desa yang ada di Tanjung Jabung Barat. “Keputusan 3 menteri tentang pemungutan biaya desa hanya dipungut sebesar 200rb untuk kelengkapan berkas, biaya perangkat desa untuk pengukuran jalan. Kami sudah menanyakan langsung ke Desa yang diduga melakukan pungutan lebih dari 200rb tetapi untuk masalah ini sudah selesai.” Tutupnya.