


Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag menghadiri sekaligus membuka kegiatan Sosialisasi Program Pengendalian Gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Selasa (12/9)

Turut hadir dalam kegiatan ini Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Sekretaris Daerah, Ketua, Wakil Ketua, beserta anggota DPRD, Narasumber dari KPK RI, Kepala OPD, Para Camat, Lurah, Ketua APDESI, dan Pengurus se-Kabupaten Tanjung Jabung Barat, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. H. Anwar Sadar, M. Ag menyampaikan ucapan selamat datang kepada Tim KPK RI di Bumi Serengkuh Dayung Serentak ke Tujuan. Selain itu Bupati juga berikan ucapan terima kasih atas kesediaan para Tim KPL untuk memberikan sosialisasi, bimbingan teknis, dan monitoring evaluasi implementasi, terkait program pengendalian gratifikasi di Lingkungan Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

” Dilakukan juga pemasangan banner di beberapa tempat serta pembuatan surat edaran kepada semua perangkat daerah menjelang hari raya idul fitri untuk tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun, kemudian juga dilakukan penegasan komitmen yang dimulai dari saya sendiri selaku pimpinan daerah dengan pejabat esselon II dan pejabat pembuat komitmen yang ada di Kabupaten Tanjung Jabung Barat,” tambahnya.

Bupati Tanjung Jabung Barat berharap agar Tim KPK RI dapat memberikan tambahan pemahaman dan pencerahan tentang gratifikasi. Semoga upaya yang telah dilakukan terkait pencegahan gratifikasi dan korupsi pada pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dapat memberikan kontribusi besar dalam mewujudkan birokrasi yang bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Dalam kesempatan tersebut juga dilaksanakan Sosialisasi Program Pengendalian Gratifikasi oleh 2 perwakilan dari Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK RI. Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag memberi pernyataan penutup kegiatan sosialisasi yang menyampaikan bahwa apresiasi kepada KPK RI yang telah menyelenggarakan sosialisasi terkait gratifikasi.
” Banyak ilmu wawasan yang kita dapatkan pada hari ini, semoga apa yang telah disampaikan oleh para narasumber pada kegiatan gratifikasi ini dapat menambah pengetahuan kita semua khusisnya terkait gratifikasi dan kita diberi kemudahan dalam mengimplementasikannya.” Tutupnya

Maksud dari penyelenggaran adalah untuk memberikan sosialisasi dan pemahaman bagi ASN dalam hal pencegahan gratifikasi. Sedangkan tujuannya untuk mewujudkan upaya pencegahan korupsi serta meningkatkan pelayanan publik untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel, melalui peningkatan tata kelola pemerintahan yang efektif, aspiratif, partisipatif dan transparan. Kegiatan ini merupakan komitmen Inspektorat melalui kegiatan berkala diseminasi informasi terkait gratifikasi kepada internal unit kerja yang diharapkan dapat lebih memperluas wawasan dan meningkatkan kegiatan satuan kerja dalam mengelola gratifikasi.