

SOSIALISASI PENGENDALIAN GRATIFIKASI DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT

“saya tidak ingin kita semua termasuk saya sendiri nantinya terjerumus kedalam hal-hal yang tidak kita inginkan“
Kuala tungkal (12/9/23) — inspektorat daerah kabupaten tanjung jabung barat menjalin kerja sama dengan komisi pemberantasan korupsi republik indonesia (KPK RI) dalam pelaksanaan program pengendalian gratifikasi.
Salah satu upaya yang dilakukan dari kpk melalui direktorat gratifikasi dan pelayanan public adalah menggelar sosialisasi, bimbingan teknis dan monev penguatan pengendalian gratifikasi pada kabupaten tanung jabung barat, melalui sosialisai dan penguatan pengendalian gratifikasi bagi asn pemerintah kabupaten tanung jabung barat dan dprpd tanjung jabung barat yang dilaksanakan pada tangga 12 september 2023 pukul 09.00 sd 12.00 bertempat di ruang paripurna DPRD kabupaten tanjung jabung barat yang diikuti oleh Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung barat, Unsur Pimpinan dan anggota DPRD, kepala perangkat daerah, camat dan perwakilan ASN (lurah, PPKom, PPTK, bendahara pengeluaran) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, perwakilan vendor/pengusaha beserta ketua dan pengurus APDESI Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dibuka oleh Bupati Tanjung Jabung Barat. Dalam sambutannya Bupati Anwar Sadat menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada KPK RI yang telah menjadikan Kabupaten Tanjung Jbung Barat sebagai Lokus sosialisasi, bimbingan teknis dan monitoring evaluasi implementasi terkait program pengendalian gratifikasi, dan meminta kepada seluruh kepala perangkat daerah dan unsur pimpinan di semua level yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten tanjung Jabung barat khususnya yang memiliki tugas dan fungsi melakukan pelayanan langsung kepada masyarakat harus memberikan perhatian khusus untuk tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun dan dari siapapun, sehingga dapat memberikan contoh dalam penerapan pengendalian gratifikasi dilingkungan masing- masing bahkan sampai ke masyarakat, beliau juga berharap agar semua asn dan pejabat penyelenggara pemeintah daerah memanfaatkan kesempatan ini untuk memperoleh tambahan pemahaman, dan pencerahan khususnya terkait gratifikasi karena saya tidak ingin kita semua termasuk saya sendiri nantinya terjerumus kedalam hal-hal yang tidak kita inginkan.
Kemudian Acara dilanjutkan dengan Sosialisai Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanung Jabung Barat oleh Tim KPK RI. Banyak hal yang disampaikan oleh Tim KPK pada acara sosialisai ini mulai dari Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yakni meliputi pemberian uang, barang, pinjaman tampa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan dan lainnya, sampai dengan sikap yang harus dilakukan terhadap gratifikasi yaitu Tolak, dan jika sulit untuk menolak, atau diterima secara tidak langsung atau ragu dengan jenis fratifikasi maka untuk menghindari ancaman pidana, Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi tersebut atau melalui Unit Pengendalian Gratifikasi Instansi paling lambat 7 (tujuh) hari kerja yang kemudian diteruskan ke KPK.
Dikesempatan lain Inspektur Daerah Encep Jarkasih mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang terlibat dalam mensukseskan acara Program KPK Pengendaalian Gratifikasi. Bahwa kegiatan ini bisa terlaksana berkat sinergi yang baik antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabuapten Tanjung Jabung barat.