April 28, 2025
WhatsApp-Image-2023-09-12-at-15.01.56

Unit Pengendalian Gratifikasi Kabupaten Tanjung Jabung Barat mengikuti Bimtek dan Monev dari KPK RI

 

Jangan tunggu kita bersih baru mau mensosialisasikan gratifikasi, mulai dari sekarang, mulai dari yang kecil seperti mengkampanyekan “Tolak gratifikasi”,”anti korupsi” saya yakin dan mudah-mudahan nanti diikuti dengan aksi menolak gratifikasi

Kuala Tungkal, (12/9), Setelah dilaksanakan sosialisai Gratifikasi kepada ASN dan penyelenggara pemerintah Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Tim KPK RI melanjutkan dengan kegiatan Bimtek dan Monev Program Pengendalian Grativikasi bersama Unit Pengendali Gratifikasi Kabupaten Tanjung Jabung Barat di ruang pola Kantor Bupati pada tanggal 12 September 2023 pukul 14.00 guna penyamaan persepsi, pemahaman tentang gratifikasi dan bagaimana melakukan pengendalian praktik korupsi. Acara ini dibuka oleh Sekretaris Daerah didampingi Inspektur Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Dalam arahan sekretaris daerah Agus Sanusi menyampaikan terimakasih atas pengetahuan yang disampaikan oleh tim KPK RI terkait gratifikasi, bimtek ini sebagai upaya untuk meningkatkan internalisasi Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) agar mempunyai pemahaman yang memadai terkait pengendalian gratifikasi, ia berharap dengan adanya kegiatan ini mampu menumbuhkan kesadaran mengenai gratifikasi dikalangan pegawai.

Kegiatan dilanjutkan dengan Pemaparan Tim KPK RI yang memberikan pemahaman dan kepatuhan pelaporan mengenai gratifikasi, serta upaya pencegahan tindak pidana korupsi kepada pejabat dan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung.Jabung Barat. dalam paparan juga disampaikan bahwa gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang hingga fasilitas lainnya. Namun, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan tindakan gratifikasi yang diterima kepada KPK selambat-lambatnya 30 hari sejak menerima gratifikasi, hal tersebut tercantum dalam Pasal 12C ayat (1) & (2) Undang-Undang No. 20 Tahun 2001.

Adapun tata cara pelaporan gratifikasi ilegal bisa dilakukan dengan beberapa cara diantaranya mendatangi langsung kantor KPK RI, mengirimkan laporan via surat, mengirimkan laporan via email di pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id dan bisa menggunakan aplikasi Gol.kpk.go.id.

Selain itu, terdapat beberapa gratifikasi yang tidak wajib untuk dilaporkan tercatat dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pelaporan Gratifikasi salah satunya yaitu pemberian berlaku secara umum dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai penutup, Sekretaris Daerah menyampaikan kepada UPG Tanjab Barat “Jangan tunggu kita bersih baru mau mensosialisasikan gratifikasi, mulai dari sekarang, mulai dari yang kecil seperti mengkampanyekan “Tolak gratifikasi”,”anti korupsi” saya yakin dan mudah-mudahan nanti diikuti dengan aksi menolak gratifikasi“. Dan jika ada program/kegiatan KPK yang dapat disinergikan dengan kegiatan Kabupaten Tanjung Jabung Barat maka melalui Inspektorat Daerah kami siap melaksanakan atau memfasilitasikan Kembali ujar pak Sekda. Kegiatan ditutup dengan diskusi antara pihak KPK RI dengan peserta Bimtek Pengendalian Gratifikasi serta pemberian hadiah kepada tiga pemenang kuis oleh dan Inspektur Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.