

Sehubungan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2023 dan dalam rangka upaya edukasi pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi dilingkup Pemerintahan Desa/Kelurahan pada wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Khususnya dalam pengelolaan dan pengunaan anggaran, dengan ini Inspektorat Daerah bersama-sama (kolaborasi) dengan Kejaksaan Negeri mengadakan kegiatan tentang Penyuluhan Hukum di Aula Bappeda. (Rabu, 6/12/2023).
Kegiatan ini di pimpin langsung oleh Kajari Tanjung Jabung Barat Marcelo Bellah, SH, MH dan dimpampingi Kasi Pidsus Sudarmanto, SH, MH selaku Narasumber.


Kajari Tanjung Jabung Barat Marcelo Bellah, SH, MH menyampaikan terkait wewenang kejaksaan dalam menangani perkara tindak pidana korupsi. “Saya berharap tidak ada lagi Kepala Desa dan Aparat Desa yang tersangkut dalam perkara tindak pidana korupsi,” katanya.

Sementara Kasi Pidsus Kejari Tanjung Jabung Barat Sudarmanto, SH, MH mengatakan sebagai aparat pemerintah, harus mempedomani UU No.3 Tahun 1971 dan UU No 31 Tahun 1999 Jo. UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Sebagai Aparat Pemerintah juga harus mentaati asas-asas yang tercantum pada Pasal 3 UU No 28 tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme yaitu dalam penyelenggaraan pemerintahan,” Ujar beliau.
Lebih lanjut, asas-asas tersebut antara lain adalah asas kepastian hukum, asas tertib penyelenggaraan negara, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas proporsionalitas, asas profesionaliltas dan asas akuntabilitas.
Di sisi lain, kegiatan ini juga turut dihadiri oleh Inspektorat Tanjung Jabung Barat Inspektur Daerah Drs. Encep Jarkasih selaku salah satu narasumber.

Inspektur daerah menjelaskan bahwa dalam melaksanankan tugas dan wewenang nya kepala desa hendaknya berdasarkan pada UU No 6 Tahun 2014 Tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat berdasarkan Pancasila. Serta Kewajiban dan Pengelolaan Keungan Desa.
Dikatakan, bahwa faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya korupsi adalah : keserakahan (greed), kesempatan (opportunity), kebutuhan (needs), dan pengungkapan (expose). Tindakan korupsi ini tentu lah memiliki dampak yang signifikan pada lingkungan masyarakat yaitu: Merenggut Kemakmuran dan Kesejahteraan masyarakat, pendapatan per kapita rendah (angka kemiskinan tinggi), Tingkat pengangguran yang masih tinggi, Tingkat pendidikan yang rendah, dan Angka mortalitas ibu hamil.
Selanjutnya, Inspektur Daerah Drs. Encep Jarkasih menekankan kepada seluruh Lurah dan Kepala Desa nilai-nilai anti Korupsi. Antara lain: Tanggung jawab, disiplin, jujur, sederhana, kerja keras, mandiri, adil, berani, dan peduli.
Tentu nilai-nilai ini hendaknya diberikan, dibiasakan, dibudayakan, sejak dini.

