April 28, 2025
WhatsApp Image 2024-05-23 at 11.02.35 (1)

Kegiatan Asisensi dan Pendampingan Evaluasi AKIP bagi Aaparatur Pengawas Intern Pemerintah (APIP) Kabupaten Tanjug Jabung Barat  dillaksanakan pada tanggal 21 sd 23 Mei 2024, bertempat di Hotel Shuta Inn Jambi yang dibuka oleh Bapak Bupati Tanjung Jabung Barat “Drs. H.Anwar Sadat, M.Ag didampingi oleh Pj Sekretaris Daerah dan Inspektur Daerah Kab. Tanjung Jabung Barat bersama Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jambi pada tanggal 21 Mei 2024 yang diikuti oleh seluruh APIP Kabupaten Tanjung Jabung Barat sebanyak 32 orang peserta.  Dalam arahannya Bupati Mengucapkan Apresiasi kepada BPKP Perwakilan Provinsi Jambi yang tak bosan-bosannya memberikan pembinaan, pendampingan pada Pemkab Tanjab Barat,  Beliau juga menekankan kepada APIP agar mampu berperan secara aktif dan menjadi bagian dari penyelesaian masalah penyelenggaraan pemerintah, dan berharap setelah pelakasanaan kegiatan ini mampu menjawab rekomendasi evaluasi SAKIP yang dikeluarkan oleh Menpan-RB.

Disamping itu banyak perubahan yang dilakukan oleh Pemkab Tanjung Jabung Barat sejak tahun 2020 menurut Kaper BPKP Perwakilan Jambi Sueb Cahyadi seperti Nilai SPIP dan Kapabilitas Apip yang sudah mencapai level 3 bahkan Nilai Indeks Efektivitas dan Pengendalian Korupsi (IEPK) yang sudah di level 3 dan ini hanya 2 Kabupaten se Provinsi Jambi yang sudah sampai pada posisi ini, Nilai Evaluasi Sakip pun Sudah menempati Nilai B dngan nilai 60.02,  tentu saja ada beberapa perbaikan yang harus tetap dilakukan, APIP harus mampu mengevalusi Kabupaten Tanjung Jabung Barat melalui Perangkat Daerah dengan memperhatikan Outcome, artinya menilai dampak terhadap program yang dilaksanakan apakah sudah memberikan  manfaat kepada masyarakat serta memperhatikan saran perbaikan yang dikeluarkan oleh Kemen-PAN dalam LHE SAKIP Kabupaten Tanjung Jabung Barat .

Dalam sambutan Inspektur Drs. Encep Jarkasih menyampaikan kegiatan asistensi ini merupakan tindaklanjut atas hasil evaluasi akip tahun 2023 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor b/224/aa.05/2023, khususnya pada komponen evaluasi akuntabilitas Kinerja Internal  yang menyatakan bahwa Hasil evaluasi akuntabilitas kinerja internal belum mampu mendorong perbaikan dan peningkatan capaian kinerja output dan outcome pada setiap Perangkat Daerah. Maka melalui  Pelaksanaan Asistensi dan Pendampingan bagi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kabupaten Tanjug Jabung Barat dalam Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Intstansi Pemerintah (AKIP) dapat Meningkatkan kualitas evaluasi akuntabilitas kinerja tim Evaluator  sehingga evaluator kedepannya lebih mampu  menggambarkan tingkat akuntabilitas unit yang dievaluasi, serta memastikan rekomendasi hasil evaluasi tersebut ditindaklanjuti dan dapat dimanfaatkan sebagai umpan balik perbaikan manajemen kinerja secara berkelanjutan,.