TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Sususnan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dan Peraturan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 51 Tahun 2020 Susunan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Daerah bahwa Inspektorat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah, yang dipimpin oleh seorang Inspektur yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Inspektorat Daerah mempunyai tugas membantu Bupati membina dan mengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah.

Untuk  dapat  melaksanakan  tugas  seperti  tersebut  diatas,  Inspektorat  Kabupaten Tanjung Jabung Barat menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;
  2. pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
  3. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan dari Bupati dan/atau Gubernur Jambi sebagai wakil Pemerintah Pusat;
  4. penyusunan laporan hasil pengawasan;
  5. pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi;
  6. pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi;
  7. pelaksanaan administrasi inspektorat; dan
  8. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

Berdasarkan Peraturan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 51 Tahun 2020 tentang Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Inspektorat  Daerah, Adapun Susunan organisasi Inspektorat Daerah terdiri atas:

  1. Sekretariat terdiri atas 3 (tiga) subbagian yaitu:
  • Sub Bagian Perencanaan;
  • Sub Bagian Analisis dan Evaluasi;
  • Sub Bagian Administrasi Umum dan Keuangan.

2. Inspektur Pembantu I;

3. Inspektur Pembantu II;

4. Inspektur Pembantu III;

5. Inspektur Pembantu IV;

6. Inspektur Pembantu Khusus;

7. Kelompok Jabatan Fungsional.

  1. SEKRETARIS

Sekretaris mempunyai tugas pokok memberikan pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh unit kerja di lingkungan Inspektorat.

Sekretariat mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administrasi kepada semua unit kerja di lingkungan Inspektorat.

Dalam melaksanakan tugas pokok Sekretaris mempunyai fungsi :

  1. pengorganisasian perumusan rencana program kerja dan anggaran pengawasan, penyiapan penyusunan rancangan peraturan erundang-undangan dan pengadministrasian;
  2. pelaksanaan evaluasi pengawasan, pengumpulan, pengelolaan, analisis dan penyajian laporan hasil pengawasanserta monitoring dan evaluasi pencapaian kinerja;
  3. pelaksanaan pengelolaan keuangan;
  4. pengelolaan kepegawaian, tata usaha, perlengkapan dan rumah tangga;
  5. pemberian saran dan pertimbangan mengenai langkah dan tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya kepada Inspektur; dan
  6. penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
  1.  KEPALA SUB BAGIAN PERENCANAAN

Kepala Subbagian Perencanaan mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan dan pengendalian rencana/program kerja pengawasan, menghimpun dan menyiapkan rancangan peraturan perundang-undangan, Kerjasama pengawasan dan dokumentasi.

Dalam melaksanakan tugas Kepala Subbagian Perencanaan mempunyai uraian tugas pekerjaan:

  1. melaksanakan koordinasi penyiapan rencana program dan anggaran Inspektorat;
  2. melaksankan koordinasi penyiapan rencana program kerja pengawasan;
  3. melaksanakan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pengelolaan dokumentansi hukum;
  4. melaksanakan koordinasi dan kerja sama pengawasan dengan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) lainnya dan Aparat Penegak Hukum;
  5. memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris; dan
  6. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
  1. KEPALA SUBBAGIAN ANALISIS DAN EVALUASI

Kepala Subbagian Analisis dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan administrasi, inventarisasi, analisis, evaluasi, pendokumentasian, dan menyajikan hasil pengawasan serta pendokumentasian pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan.

Dalam melaksanakan tugas Kepala Subbagian Analisis dan Evaluasi mempunyai uraian tugas pekerjaan :

  1. melaksanakan penginventarisasian hasil pengawasan;
  2. melaksanakan koordinasi evaluasi laporan hasil pengawasan;
  3. melaksanakan penyusunan laporan dan pendokumentasian hasil analisis dan evaluasi pengawasan;
  4. melaksanakan pendokumentasian hasil pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan;
  5. melaksanakan evaluasi kegiatan dan penyusunan laporan kinerja Inspektorat;
  6. memberi saran dan pertimbangan kepada Sekretaris; dan
  7. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

  1. KEPALA SUBBAGIAN EVALUASI DAN PELAPORAN

Kepala Subbagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan evaluasi dan pelaporan.

Dalam melaksanakan tugas pokok Kepala Subbagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai fungsi :

  1. melakukan penyusunan rencana kerja Subbagian Evaluasi dan Pelaporan;
  2. melakukan pelaksanaan verifikasi ganti rugi;
  3. melakukan inventarisasi hasil pengawasan dan tindak lanjut hasil pengawasan;
  4. melakukan administrasi laporan hasil pengawasan;
  5. melakukan evaluasi hasil pengawasan;
  6. melakukan penyusunan statistik hasil pengawasan;
  7. melakukan fasilitasi tindak lanjut hasil pengawasan;
  8. melakukan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan;
  9. melakukan pembuatan laporan bulanan dan tahunan; dan
  10. melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugasnya.
  1. KEPALA SUBBAGIAN ADMINISTRASI UMUM DAN KEUANGAN

Kepala Subbagian Administrasi Umum dan Keuangan  mempunyai tugas melaksanakan urusan Kepegawaian, tata usaha, perlengkapan dan rumah tangga, pengelolaan keuangan, penatausahaan, akuntansi, verifikasi, pembukuan dan pelaporan keuangan.

Dalam melaksanakan tugas Kepala Subbagian Administrasi Umum dan Keuangan mempunyai uraian tugas pekerjaan:

  1. melaksanakan administrasi kepegawaian;
  2. melaksanakan tata usaha dan pembinaan tata usaha Inspektorat Daerah;
  3. melaksanakan urusan perlengkapan;
  4. melaksanakan urusan rumah tangga;
  5. melaksanakan anggaran dan penyiapan bahan tanggapan atas laporan pemeriksaan keuangan;
  6. melaksanakan perbendaharaan;
  7. memberi saran dan pertimbangan kepada Sekretaris; dan
  8. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
  1. INSPEKTUR PEMBANTU WILAYAH

Inspektur Pembantu mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengawasan fungsional terhadap pengelolaan keuangan kinerja dan urusan pemerintahan daerah pada perangkat daerah.

Sedangkan fungsi Inspektur Pembantu Wilayah  adalah :

  1. penyiapan penyusunan kebijakan terkait pembinaan dan  pengawasan terhadap perangkat daerah;
  2. perencanaan program pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah;
  3. pengkoordinasian pelaksanaan pengawasan fungsional penyelenggaraan urusan pemerintah daerah;
  4. pengawasan keuangan dan kinerja perangkat daerah;
  5. pemeriksaan internal kinerja dan keuangan, penyelenggaraan pemerintah desa, dana desa, alokasi dana desa, hibah/bantuan sosial, pemeriksaan dengan tujuan tertentu dan dana tugas pembantuan;
  6. pengawalan dan pengawasan pelaksanaan reformasi birokrasi dan pelayanan publik;
  7. pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang meliputi bidang tugas perangkat daerah;
  8. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah;
  9. kerja sama pelaksanaan pengawasan dengan Aparat pengawasan Internal Pemerintah Lainnya;
  10. pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan; pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Inspektur;
  11. penyusunan laporan hasil pengawasan; dan penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
  1. INSPEKTUR PEMBANTU KHUSUS

Inspektur Pembantu Pembantu Khusus mempunyai tugas melaksanakan penanganan pengaduan masyarakat, audit dengan tujuan tertentu, audit investigative, pengoordinasian pencegahan tindak pidana korupsi, pengawasan program reformasi birokrasi serta pengoordinasian Kerjasama dengan apparat penegak hukum.

Sedangkan fungsi Inspektur Pembantu Khusus adalah :

  1. penyelenggaraan rencana tahunan dibidang pembinaan dan pengawasan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. penyelenggaraan pengumpulan bahan penyusunan rencana pembinaan dan pengawasan yang bersifat penanganan pengaduan masyarakat, audit dengan tujuan tertentu, serta audit investigatif;
  3. pemberian petunjuk, mengawasi dan membimbing pelaksanaan tugas pembinaan dan pengawasan yang bersifat penanganan pengaduan asyarakat, audit dengan tujuan tertentu, serta audit investigatif;
  4. penyiapan, penyusunan dan penyampaian laporan hasil pembinaan dan pengawasan yang bersifat penanganan pengaduan masyarakat, audit dengan tujuan tertentu, serta audit investigatif;
  5. penyelenggaraan fasilitasi/membantu pejabat fungsional dalam melakukan pemeriksaan sesuai bidang keahlian;
  6. penyelenggaraan koordinasi pelaksanaan pengawasan terhadap pembinaan dan pelaksanaan urusan pemerintahan, meliputi pembinaan atas urusan pemerintahan daerah yang bersifat penanganan pengaduan masyarakat, audit dengan tujuan tertentu, serta audit investigatif;
  7. penyusunan program kerja pengawasan pada wilayah kerja; penyelenggaraan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan kegiatan pembinaan dan pengawasan pemerintah daerah yang bersifat penanganan pengaduan masyarakat, audit dengan tujuan tertentu, serta audit investigatif;
  8. pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi dengan aparat pengawasan intern pemerintah, badan pemeriksa keuangan, aparat penegak hukum dan pihak lainnya;
  9. penyelenggaraan pengawasan akhir masa jabatan pejabat kabupaten; penyelenggaraan, pembinaan dan pengawasan dengan tujuan tertentu;
  10. pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi;dan
  11. penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

  1. JABATAN FUNGSIONAL
    1. JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR

Kelompok  Jabatan  Fungsional   Auditor mempunyai  tugas  Melaksanakan pengawasan atas penyelenggaraan Teknis Urusan Pemerintah di Daerah.

Dalam melaksanakan tugas  Jabatan Fungsional Auditor mempunyai Uraian tugas pekerjaan :

  1. melaksanakan audit laporan keuangan;
  2. melaksanakan reviu laporan keuangan;
  3. melaksanakan evaluasi Sistem Pengendalian Internal;
  4. melaksanakan koordinasi pemeriksaan terpadu;
  5. melaksanakan koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan bidang pengawasan;
  6. melaksanakan koordinasi penyusunan pedoman/standar di bidang pengawasan;
  7. melaksanakan koordinasi program pengawasan;
  8. melaksanakan pendampingan, asistensi, dan fasilitasi di bidang pengawasan;
  9. melaksanakan penyusunan Laporan atas hasil Pemeriksaan; dan
  10. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
  1. JABATANFUNGSIONAL JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DI DAERAH (P2UPD)

Kelompok Jabatan Fungsional  Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah (P2UPD) mempunyai  tugas  melaksanakan Pengawasan Penyelenggaraan Teknis Urusan di Daerah di luar Pengawasan Keuangan.

Dalam melaksanakan tugas pokok Jabatan Fungsional Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah (P2UPD) mempunyai uraian tugas pekerjaan:

  1. melaksanakan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan desa;
  2. melaksanakan reviu rencana kerja anggaran;
  3. melaksanakan tindaklanjut pengaduan masyarakat dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu;
  4. melaksanakan reviu laporan kinerja instansi pemerintah;
  5. melaksanakan pengawasan dan pembinaan atas Perda dan Peraturan Kepala Daerah;
  6. melaksanakan pengawalan dan pengawasan reformasi birokrasi;
  7. melaksanakan pengawasan dan pembinaan pelaksanaan tugas pembantuan dan alokasi dana desa;
  8. melaksanakan pengawalan dan pengawasan pelaksanaan pelayanan publik;
  9. melaksanakan koordinasi pemeriksaan terpadu;
  10. melaksanakan koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan bidang pengawasan;
  11. melaksanakan koordinasi penyusunan pedoman/standar di bidang pengawasan;
  12. melaksanakan koordinasi program pengawasan;
  13. melaksanakan evaluasi penyelenggaraan teknis pemerintahan di Daerah; dan
  14. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.