VISI DAN MISI
Visi dan Misi Inspektorat Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Dalam melaksanakan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan pada suatu wilayah, di setiap lembaga atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) perlu memiliki Visi guna mengetahui gambaran keadaan yang ingin dicapai dalam kurun waktu tertentu. Perumusan Visi Inspektorat Kabupaten Tanjung Jabung Barat, yang mengacukepada Tugas Pokok dan Fungsi sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 44 Tahun 2016 yang menggambarkan keadaan masa depan yang ingin dicapai, dan mempunyai arah serta fokus strategi yang jelas.
Berdasarkan telaah dari Visi, Misi Bupati Tanjung Jabung Barat 2016-2021 maka diperoleh beberapa kata kunci yang menjadi dasar dalam penyusunan Visi, Misi, Program dan Kegiatan dalam Perencanaan Strategis Inspektorat Kabupaten Tanjung Jabung Barat 2016-2021, dengan tetap memperhatikan kekuatan dan kelemahan serta isu-isu strategis yang akan menjadi hambatan dan tantangan lima tahun kedepan. Berdasarkan hal tersebut maka Insperktorat Kabupaten Tanjung Jabung Barat menyusun Visi, Misi, Program dan Kebijakan sebagai berikut :
1. Visi
Visi Inspektorat Kabupaten Tanjung Jabung Barat dapat dirumuskan sebagai berikut : “TERWUJUDNYA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT YANG BAIK”.
Penjelasan Visi:
Terwujudnya Penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang baik, dimaksudkan adalah Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang mentaati Asas Umum Pemerintah Negara yang bai
Asas-asas Umum Pemerintahan Negara yang Baik adalah asas yang menjunjung tinggi norma kesusilaan, kepatuhan dan norma hokum untuk mewujudkan penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebasdari KK
Korupsi, adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi.
Kolusi, adalah permufakatan atau kerja sama secara melawan hukum antar penyelenggara atau antara penyelenggara Negara dengan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat dan atau Negara.
Nepotisme,adalah setiap perbuatan penyelenggaraan Negara secara melawan hokum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya diatas kepentingan masyarakat Bangsa dan Negara.
2. Misi
Dalam mewujudkan Visi tersebut diatas, maka ditetapkan Misi Inspektorat Kabupaten Tanjung Jabung Barat,sebagai berikut:
Meningkatkan Pengawasan Internal secara berkala.
Meningkatkan Kualitas Profesionalisme Aparatur Pengawasan.
Meningkakan Sarana dan Prasarana Pengawasan.
Meningkatkan aparatur yang bersih, berwibawa dan bertanggungjawab adalah menyelenggarakan pengawasan melekat pada setiap tingkatan birokrasi, sehingga dapat terselenggaranya budaya kerja aparatur yang bermoral, profesional, produktif dan bertanggung jawab.