Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Hairan, SH. bersama Inspektur, Irban, dan BKAD selaku petugas pengecekan, melaksanakan Penertiban / Pengecekan BMD Kendaraan Dinas sesuai jadwal yang sudah direncanakan sejak 14 Juni samapai dengan 14 Juli 2022, penertiban / pengecekan BMD Kendaraan Dinas ini dilakukan kepada seluruh OPD, Kecamatan, RSUD dan termasuk Puskesmas. Pak Wabub menginstruksikan kepada tiap-tiap OPD segera melakukan inventarisir serta memetakan barang milik daerah (BMD) yang sudah tidak dapat digunakan lagi dan melaporkannya ke pengelola barang melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
Pelaksanaan penertiban / pengecekan ini adalah salah satu komitmen terhadap tindak lanjut terhadap rekomendasi hasil laporan pemeriksaan temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi TA 2021, penertiban ini diharapkan juga jangan sampai ada asset yang terdata namun fisiknya tidak ada, untuk itu tim perlu memeriksa Kartu inventaris Barang, SK penanggung jawab kendaraan dinas dengan melihat fisik kendaraan, STNK dan penanggung jawabnya serta kondisi pajak kendaraan disetiap perangkat Daerah yang ada di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.