Kuala Tungkal, (22/426) Dalam upaya meningkatkan ketaatan pajak di tingkat desa, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kuala Tungkal bersama jajaran melakukan kunjungan koordinasi ke Inspektorat Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang dirangkaikan dengan kegiatan silaturahmi. Kehadiran rombongan disambut langsung oleh Inspektur dan Sekretaris Inspektorat dalam suasana hangat dan penuh semangat kolaborasi.
Rombongan dipimpin oleh Nirwan Antariksa selaku Kepala Kantor, didampingi Johanes Ardian selaku Kepala Seksi Pelayanan, serta U’ang Puadussolah selaku Kepala Seksi Pengawasan II. Sementara itu, dari pihak Inspektorat, disambut oleh. Drs. H Muhammad Yunus selaku Inspektur bersama Istiqallia, ST selaku Sekretaris.
Dalam pertemuan tersebut, Nirwan Antariksa menyampaikan pentingnya membangun sinergi lintas instansi dalam mendorong ketaatan pajak di desa. Upaya ini dinilai strategis untuk meningkatkan tertib administrasi perpajakan serta memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik khususnya pada wilayah KabupatenTanjung Jabung Barat.
Menanggapi hal tersebut, Drs. Muhammad Yunus menyambut baik inisiatif tersebut dan menyatakan kesiapan Inspektorat Daerah dalam mendukung pelaksanaan pembinaan. Dukungan tersebut akan diwujudkan melalui kolaborasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat sebagai pembina desa, yang menaungi 114 desa di wilayah tersebut.
Lebih lanjut, Muhammad Yunus juga menyampaikan bahwa sinergi ini diharapkan dapat membantu meminimalkan temuan terkait pajak dalam pemeriksaan audit ketaatan dana desa, sehingga pengelolaan keuangan desa dapat berjalan lebih tertib, patuh, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai langkah konkret, disepakati akan dilaksanakan kegiatan sosialisasi perpajakan kepada pemerintah desa dengan melibatkan Dinas PMD, Inspektorat, dan KPP Pratama Kuala Tungkal. Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman serta kepatuhan aparatur desa dalam pengelolaan dan pelaporan pajak secara tepat, tertib, dan akuntabel.
Sebagai penutup, Plh. Inspektur juga mengingatkan juga kewajiban pelaporan Pajak/ SPT Tahunan berdasarkan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 02 Tahun 2023, serta bagi seluruh ASN untuk melaporkan LHKAN secara tepat waktu sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas. Arahan tersebut diperkuat oleh Kakan Pajak Pratama yang mengimbau seluruh Wajib Pajak di wilayah kerja KPP Pratama Kuala Tungkal agar melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik, benar, dan tepat waktu. Secara khusus, ASN diharapkan segera melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 paling lambat 30 April 2026.Selain itu, apabila terdapat kendala, Wajib Pajak dapat langsung datang ke KPP Pratama Kuala Tungkal karena seluruh pelayanan perpajakan tidak dipungut biaya. Masyarakat juga diimbau untuk selalu waspada terhadap berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak.
Melalui sinergi ini, diharapkan terbangun kolaborasi yang kuat antar instansi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang semakin baik, transparan, dan berintegritas.(Is)
Melalui koordinasi ini, diharapkan terbangun sinergi yang kuat antar instansi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berintegritas, khususnya dalam aspek perpajakan

