August 3, 2026
WhatsApp Image 2025-07-24 at 14.58.28 (1)

Kuala Tungkal – 24 Juli 2025

Penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan adalah menjadi kewajiban entitas terperiksa untuk menyelesaian temuan dan rekomendasi hasil pengawasan. Dalam Peraturan  Nomor PER-01/AAIPI/DPN/2021 tentang Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia dinyatakan bahwa Pimpinan APIP harus menetapkan proses tindak lanjut untuk memantau dan memastikan bahwa klien telah melaksanakan tindakan perbaikan secara efektif, atau menerima risiko untuk tidak melaksanakan tindakan perbaikan.

Memastikan disini diartikan bahwa proses menyelesaikan tindak lanjut tidak sebatas pemenuhan data dukung saja akan tetapi memastikan bahwa entitas terperiksa benar-benar telah melakukan upaya perbaikan dan internalisasi pada sistem tata kelola kerjanya sehingga diharapkan tidak ada lagi temuan berulang yang sama, sehingga bisa dipastikan temuan dan rekoemndasi telah membawa dampak perbaikan pada entitas tersebut atau memberi nilai tambah guna perbaikan tata kelola pemerintahan yang baik.

Sekretaris dan plt. Kasubag Analisis beserta tim menghadiri Pemutakhiran Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) guna mengetahui perkembangan Penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Inspektorat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan mendapatkan solusi atas tindak lanjut yang mengalami kendala dengan berdiskusi dalam rangka percepatan penyelesaian tindak lanjut.