August 3, 2026
WhatsApp Image 2025-07-23 at 14.44.53

Kuala Tungkal – 23 Juli 2025

Reviu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025 , Inspektorat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat telah mulai melaksanakan Reviu Dokumen RPJMD Kabupaten Jombang untuk periode 2025-2029. Pelaksanaan reviu yang dilakukan oleh Inspektorat merupakan amanat dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025 – 2029. Dokumen RPJMD yang direviu oleh Inspektorat merupakan Dokumen Rancangan Akhir sebelum nantinya dipaparkan kepada DPRD untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Dokumen RPJMD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, yang merupakan penjabaran dari Visi, Misi, Arah Kebijakan, Strategi, dan Program Prioritas Pembangunan Kepala Daerah. RPJMD berfungsi sebagai panduan bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan kebijakan pembangunan dan merupakan dasar penyusunan program dan anggaran pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahun.

Pelaksanaan tugas reviu merupakan tugas pokok dan fungsi Inspektorat yang diemban sebagai APIP dalam perannya mengawal perencanaan, pelaksanaan, maupun pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Dalam kapasitas dan kewenangannya, Inspektorat berpegang teguh untuk memberikan nilai tambah dengan tetap berpedoman kepada Standar Audit Intern Pemerintah dan Kode Etik Auditor Intern Pemerintah.